MALAYSIA — Kiprah internasional Pondok Pesantren Maskumambang Gresik, Alhamdulillah, dapat kembali dipenuhi. Pemangku Ponpes Maskumambang, Al-Ustadz K.H. Nidlol Masyhud, Lc., Dpl., menghadiri Persidangan Majlis Ilmuwan Nusantara (MIN) Kali Ke-4 Tahun 2026 atas undangan Lembaga Mufti Negri Perlis, Malaysia, pada tanggal 13–15 Oktober 2026.

Persidangan level ASEAN dan sekitarnya ini diselenggarakan di Kompleks Pentadbiran Kerajaan Negeri Perlis dan merupakan persidangan keempat yang menghimpun ulama, mufti, dan akademisi pilihan dari 6 negara: Malaysia, Indonesia, Thailand, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
Mengusung tema “Keluasan Fiqah dalam Menangani Cabaran Semasa (Fleksibilitas Fiqih dalam Menghadapi Tantangan Kontemporer)”, persidangan dibuka secara resmi oleh Raja Muda Perlis, Duli Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail, merangkap Yang Dipertua MAIPs. Dalam titah perasmiannya, beliau menyampaikan pesan dari Majlis Ilmuwan Nusantara bahwa fiqih perlu memperhitungkan perbedaan pandangan ulama dan realitas semasa agar persoalan umat ditangani secara adil, bijaksana, dan berlandaskan hikmah.

“Resolusi yang dicapai diharapkan menjadi panduan bagi pentadbiran negeri, institusi agama, para pendidik, dan masyarakat dalam mendepani pelbagai persoalan semasa.”
Pada majlis tersebut, Raja Muda Perlis turut menyampaikan piagam penghargaan kepada 25 peserta.
Pemberdayaan Fiqih dan Fleksibilitas yang Bertanggungjawab
Bersama para ulama lintas negara, Ustadz Nidlol Masyhud turut merumuskan pentingnya reorientasi Fiqih di era kini agar bergerak dari fungsi perlindungan ke fungsi pemberdayaan. Hal itu terdukung oleh fleksibilitas fiqih sebagai pandangan hukum Syariat yang juga perlu dibentengi oleh kaidah-kaidah Syariat agar tidak menyimpang.

Persidangan IV MIN menyepakati bahwa khazanah empat mazhab besar — Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali — maupun pandangan-pandangan muktabar lainnya tetap menjadi rujukan utama fiqih kontemporer. Resolusi persidangan ini juga menegaskan penolakan terhadap fanatisme mazhab (ta’asub) yang menutup ruang dialog dan kajian positif. Perbedaan pendapat yang berdasar dalil syar’i harus dikelola dengan adab keilmuan.
Merujuk prinsip Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam _I‘lam al-Muwaqqi‘in_, para ulama menegaskan bahwa fatwa dapat berubah seiring perbedaan zaman, tempat, keadaan, motivasi, dan adat kebiasaan. Penerapan hukum di Nusantara tidak boleh memindahkan pandangan dari luar secara mekanis tanpa mengkaji konteks budaya lokal. Namun, semua hal itu harus tetap terpagari oleh koridor Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijmak Ulama serta jangan sampai bergerak menjadi liberalisasi agama.
Lebih dari itu, Persidangan IV MIN mendorong reorientasi penetapan hukum berbasis Maqasid Syariah yang bertanggung jawab. Fiqih juga tidak boleh berhenti pada pemenuhan hukum formal (daruriyyat), tetapi harus bergerak menuju pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup umat (hajiyyat dan tahsiniyyat).
Untuk itu, ulama menekankan dua pendekatan kunci: Fiqhul Ma’alat (memperhitungkan dampak sebuah fatwa), Fiqhul Muwazanat (memperhitungkan perbandingan maslahat-mudarat), dan Fiqhul Awlawiyyat (memperhitungkan tahapan proses dan skala prioritas). Keluwesan tersebut tetap harus dibangun di atas disiplin keilmuan yang kuat dan dikaji oleh ahli fiqih yang kompeten dan dikoridori oleh hal-hal konstan (qath’iyyat) dalam Agama.

Persidangan juga memberikan perhatian khusus pada komunitas Muslim minoritas seperti di Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, Kamboja, Timor-Leste, Myanmar, dan Filipina, yang penetapan fatwanya dituntut lebih cermat dalam menimbang perlindungan hukum dan peluang serta perjuangan dakwah.
Hasil Strategis: 14 Resolusi dan Gagasan Majlis Fiqh Nusantara
Persidangan MIN IV ini menghasilkan beberapa kesimpulan ilmiah dan pandangan strategis. Salah satunya adalah gagasan untuk mementuk *Majlis Fiqh Nusantara* yang melibatkan para ahli Fiqih dari negara serumpun. Wadah ini digagas untuk memperkuat kajian fiqih mengenai persoalan yang menuntut kepekaan terhadap karakteristik, keragaman budaya, serta tantangan sosiopolitik dan teknologi masyarakat Asia Tenggara dan sekitarnya.
Secara keseluruhan, Persidangan IV MIN menghasilkan 14 resolusi dengan poin inti sebagai berikut.
1. Syariat Islam membawa rahmat dan kemaslahatan.
2. Penting untuk merujuk khazanah ijtihad fuqaha terdahulu.
3. Menolak sikap jumud dan fanatik terhadap mazhab.
4. Fatwa dapat berubah sesuai perbedaan zaman, tempat, dan kondisi.
5. Maqasid Syariah sebagai landasan hukum Islam.
6. Dari perlindungan dasar menuju pemberdayaan dan peningkatan.
7. Mempertimbangkan dampak dan implikasi setiap fatwa.
8. Menentukan prioritas antara maslahat dan mudarat.
9. Mengedepankan akhlak dan spiritualitas dalam kajian.
10. Memperhatikan adat dan budaya khas Nusantara.
11. Perhatian khusus untuk Muslim minoritas Asia Tenggara.
12. Mengelola khilaf muktabar tanpa permusuhan.
13. Ijtihad hanya dilakukan oleh faqih kompeten dan berintegritas.
14. Gagasan pembentukan Majlis Fiqh Nusantara.
Melalui forum ini, keikutsertaan Ponpes Maskumambang Gresik diharapkan dengan izin Allah dapat memperkuat kontribusi pesantren dalam wacana keislaman, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di kancah internasional.