Gresik, 30 November 2025 – Pondok Pesantren Maskumambang kembali menggelar daurah kedua mengenai hukum waris, dengan melanjutkan daurah perdana yang telah dilaksanakan beberapa hari sebelumnya. Daurah ini diselenggarakan bagi cabang yayasan dan masyarakat umum, dengan jumlah peserta sekitar 40 orang yang bertempat di Ruang Pertemuan Pesantren.
Menurut keterangan dari Direktur Kepesantrenan, Ustadz Musyrofin, M.Pd.I., pelaksanaan daurah lanjutan berjalan dengan baik dan lancar. Para peserta mengikuti materi dengan serius yang dibawakan langsung oleh Pemangku Pondok Pesantren Maskumambang, K.H. Nidlol Masyhud, Lc., Dpl.

“Alhamdulillah daurah kedua yang diadakan oleh Pondok Pesantren Maskumambang di hari ini berjalan dengan baik dan lancar. Materi disampaikan dengan ritme yang sama seperti daurah sebelumnya, dan Alhamdulillah para peserta mengikuti dengan serius,” ungkap Ustadz Musyrofin.

Dalam pelaksanaan daurah ini, K.H. Nidlol Masyhud, memberikan penjelasan mendalam seputar ilmu faraidh sebagai disiplin ilmu yang memiliki urgensi tinggi dalam penyelesaian persoalan waris. Beliau menegaskan bahwa ilmu ini memiliki dua karakter: “banyak rincian sehingga memerlukan ketelitian, serta mudah terlupakan apabila tidak dipelajari dan diulang secara berkala.” jelas K.H. Nidlol Masyhud.
Sebagaimana disampaikan dalam materi, peserta dibimbing untuk memahami struktur dasar ilmu waris mulai dari definisi dan ketentuan umum, daftar ahli waris, bagian masing-masing ahli waris, hingga mekanisme perhitungan, implementasi pada kasus nyata, serta perbedaan pendapat ulama dalam permasalahan khusus.

Pemateri juga menegaskan pentingnya penguasaan ilmu ini secara tuntas agar pembagian warisan tidak menimbulkan ketidakadilan ataupun sengketa keluarga.
Dengan terselenggaranya daurah intensif ini, Pondok Pesantren Maskumambang berharap para peserta mampu mengaplikasikan ilmu faraidh secara benar dan menjadi rujukan keilmuan di lingkungan masing-masing. Ilmu ini bukan hanya sebatas teori, melainkan perangkat syariat praktis untuk menjaga hak ahli waris dan menegakkan keadilan dalam pembagian harta peninggalan.
