Daurah Hukum Waris: K.H. Nidlol Masyhud Tekankan Pentingnya Ilmu Faroidh bagi Keadilan Keluarga Muslim

Daurah Pelatihan Intensif Fundamen Hukum Waris (Ilmu faroidh) - K.H. Nidlol Masyhud

Gresik, 27 November 2025 – Pondok Pesantren Maskumambang berikhtiar besar dalam membangun generasi yang tidak hanya berilmu, tetapi mampu menegakkan nilai-nilai syariat dalam kehidupan nyata melalui penyelenggaraan Daurah Intensif Fundamen Hukum Waris (Ilmu Faroidh). Daurah ini dibawakan langsung oleh pemangku pesantren, K.H. Nidlol Masyhud, Lc., Dpl., dan dilaksanakan selama dua hari, yaitu Kamis 27 November 2025 dan Ahad 30 November 2025, bertempat di Ruang Pertemuan Pondok Pesantren Maskumambang.

Daurah hari pertama diikuti oleh para ustadz dan ustadzah internal pesantren. Dalam kesempatannya, Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah Pondok Pesantren Maskumambang, Ustadz Imam Subkhi, S.Pd.I., menyampaikan bahwa pelaksanaan daurah berlangsung lancar dan sukses. Menurut beliau, peserta terlihat sangat antusias dalam mengikuti penyampaian materi. Diskusi interaktif, pertanyaan, serta sesi penyelesaian kasus menjadi bukti bahwa ilmu faraidh bukan sekadar teori, tetapi sangat dekat dengan realitas kehidupan masyarakat.

Daurah Pelatihan Intensif Fundamen Hukum Waris (Ilmu faroidh) - K.H. Nidlol Masyhud

“Alhamdulillah pelaksanaan Daurah Pelatihan Intensif Hukum Waris yang digelar oleh Pondok Pesantren Maskumambang berjalan dengan baik. Para peserta menyimak dengan serius dan aktif bertanya. Pemateri pun memulai dengan dasar-dasar faraidh agar pembahasan lebih tertata dan mudah dipahami,” tutur Ustadz Imam.

Dalam penyampaian materi, K.H. Nidlol Masyhud memaparkan berbagai contoh kasus pembagian warisan yang sering terjadi di masyarakat, lengkap dengan problematika klasik seperti ketidakjelasan aset, sengketa keluarga, hingga kurangnya kesadaran hukum.

Beliau juga menjelaskan bahwa tujuan utama daurah ini adalah dua hal:

  1. Menyadarkan masyarakat tentang pentingnya hukum waris, agar tidak terjadi perselisihan dalam keluarga.
  2. Mempelajari ilmu faraidh secara benar dan aplikatif, menggunakan metode yang modern serta mudah diterapkan dalam kasus nyata.

Daurah Pelatihan Intensif Fundamen Hukum Waris (Ilmu faroidh) - K.H. Nidlol Masyhud

Dengan adanya kegiatan ini, Pondok Pesantren Maskumambang berharap lahir para ahli faraidh yang mampu menjadi rujukan umat dalam menyelesaikan persoalan waris secara adil. Daurah ini dilanjutkan kembali pada Ahad dengan sasaran peserta yang lebih luas, yakni guru Yayasan Kebangkitan Umat Islam (YKUI) dan masyarakat umum.

Semoga pelatihan ini menjadi langkah nyata dalam membangun kesadaran umat Islam akan pentingnya ilmu faraidh, serta memperkuat peran Maskumambang sebagai pusat pendidikan Islam yang berorientasi pada kemaslahatan umat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *